NOMOR 2 TAHUN 2007 T E N T A N G POKOK-POKOK PEMERINTAHAN NAGARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA BARAT, Menimbang:a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten se Sumatera Barat tentang Pemerintahan Nagari, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi b. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan hukum Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah c. bahwa untuk sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan yang baik dan efektif di nagari, maka perlu diatur ketentuan mengenai Pokok—Pokok Pemerintahan Nagari d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari |
Tampilkan postingan dengan label peraturan daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan daerah. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 12 Oktober 2013
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
Langganan:
Postingan (Atom)