Rabu, 16 Oktober 2013
Selasa, 15 Oktober 2013
Bunda Putri
(Tempo, 16 Sep 2013) : Nama aslinya bunda putri adalah Non Saputri, 50 tahun, insinyur ITB. Janda pemilik hotel asal Prancis, Bernard Taramin, Tinggal di jalan metro pondok indah, (kawasan elite para mantan petinggi polri dan pejabat tinggi negara–di antaranya juga ada rumah beberapa koruptor; amm). Andi Malarangeng pernah menginap di rumah wisatanya di Sangkanhurip, Cilimus, Kuningan. Saputri dekat dengan Hasanuddin Ibrahim, dirjen hortikultura dan mantan sekjen kementerian pertanian. Lira, Lumbung Informasi Rakyat, organisasi swadaya yang dibentuk untuk mengusung sby dan digagas para pentolan pd, akhirnya melantik Saputri sebagai ketua umum lira hijau, sayap lira di mana Saputri adalah anggota dewan pembinanya. (Rio Cornelio) : Bunda Putri merupakan pebisnis berskala global bidang konveksi, terutama pemasok konvensi Jilbab untuk Turki. Lebih gilanya lagi, ini orang punya jalur khusus (hotline) kepada Presiden Erdogan. Sehingga Bunda punya pintu masuk dan jalan tol memasok jilbab dan pakaian-pakaian muslimah lainnya. Bunda Putri praktis harus dibaca sebagai ‘mitra intelijen’ berbagai kepentingan-kepentingan strategis para elite amerika dan inggris, untuk membangun pengaruh di kalangan para petinggi partai politik di Indonesia.
Sabtu, 12 Oktober 2013
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
NOMOR 2 TAHUN 2007 T E N T A N G POKOK-POKOK PEMERINTAHAN NAGARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA BARAT, Menimbang:a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten se Sumatera Barat tentang Pemerintahan Nagari, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi b. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan hukum Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah c. bahwa untuk sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan yang baik dan efektif di nagari, maka perlu diatur ketentuan mengenai Pokok—Pokok Pemerintahan Nagari d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari |
Rabu, 02 Oktober 2013
Selasa, 01 Oktober 2013
MARANTAU: Tahapan Perkembangan Pola Ruang Kota Bukittinggi
MARANTAU: Tahapan Perkembangan Pola Ruang Kota Bukittinggi: Tambo Koto Jolong Menurut tambo, atau hikayat asal-usul, Nagari Kurai V Jorong yang kemudian menjadi Kota Bukittinggi, berawal ...
Langganan:
Postingan (Atom)
